Mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu : a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menge...