Posts

Showing posts from July, 2012

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945

Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD di dalam pasal   22D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Dapat dilihat bahwa : Ayat (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang - Undang yang Berkaitan dengan : otonomi daerah , h ubungan pusat dan daerah , p embentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah , p engelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta , y ang berkaitan denga n perimbangan keuangan pusat dan daerah . Ayat (2) DPD dapat ikut membahas Rancangan Undang–Undang yang berkaitan dengan: otonomi daerah , h ubungan pusat dan daerah , p embentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah , p engelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta , y ang berkaitan denga perimbangan keuangan pusat dan daerah ; serta, memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (3) DPD...

ANALISIS YURIDIS KEKUASAAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK UNDANG-UNDANG SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

,        Latar Belakang Dalam setiap negara akan selalu diketemukan satu bagian yang secara khusus mengatur ketentuan-ketentuan mengenai keorganisasian negara, yaitu UUD atau Konstitusi. Seperti diketahui bahwa negara manapun di dunia  ini mempunyai tujuan tertentu yaitu tujuan negara yang dirumuskan dalam konstitusi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka negara yang bersangkutan mempunyai seperangkat alat-alat atau organ baik eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang memiliki fungsi dan peranan masing-masing. UUD 1945 menyatakan secara eksplisit tugas dan kewenangan Presiden yang mencakup tidak hanya bidang eksekutif tapi juga legislatif. Adanya amandemen UUD menyebabkan adanya perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang membawa konsekuensi pada kekuasaan Presiden. Sebelum amandemen, kekuasaan Presiden sangat besar karena pasal-pasal dalam konstitusi yang membatasi kekuasaan Presiden masih sangat kurang. Ketentuan konstitusional ten...