Mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Tata urutan
peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan
yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum
yang berlaku dalam hukum, yaitu :
a.
Dasar peraturan
perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b.
Hanya peraturan
perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
c.
Peraturan perundang-undangan
yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.
Peraturan
perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
e.
Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah.
f.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
g.
Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi
yang berbeda.
Jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d.
. Peraturan Pemerintah (PP)
e.
. Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan
Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.
Peraturan
Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
1.
UUD
1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang
tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a)
hak-hak
asasi manusia;
b)
hak dan kewajiban warga negara;
c)
pelaksanaan
dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d) wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan;
keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan
dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh
sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan ketentuan
pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun
demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945
mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.
2. Ketetapan MPR
MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang
bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres
apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
a. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang yang
dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
a)
adanya
perintah ketentuan UUD 1945.
b)
adanya
perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c)
dalam
rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
d)
berkaitan
dengan hak asasi manusia.
e)
berkaitan
dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU merupakan peraturan
perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan undang-undang, hanya saja
kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku atas persetujuan DPR dan Presiden,
sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam
keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun
demikian, Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya
ketentuan sebagai berikut.
a)
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) yang
b)
ikeluarkan oleh Presiden
harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
c)
DPR dapat menerima atau
menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
d)
Apabila DPR menolak Perpu
tersebut, maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Peraturan Pemerintahan (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak dapat
dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan
dari Undang-Undang. Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat
dikeluarkan, yaitu:
a)
Peraturan Pemerintah tidak
dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya
b)
Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan
sanksi pidana jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c)
Peraturan Pemerintah tidak
dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d)
Peraturan Pemerintah dapat
dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan
Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
e)
Tidak ada Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.
4. Peraturan
Presiden (Perpres)
Peraturan
Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD
1945, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan
Peraturan Pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan Undang-Undang. Peraturan
Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan.
5.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah Peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan
peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan
daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa
saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No.
10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
a)
Peraturan Daerah Provinsi
dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
b)
Peraturan Daerah kabupaten/kota
dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.
c)
Peraturan Desa/peraturan
yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
dengan kepala desa atau nama lainnya.
Comments
Post a Comment