Mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional



Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
a.       Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b.      Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
c.       Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.      Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
e.       Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g.      Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
d.      . Peraturan Pemerintah (PP)
e.       . Peraturan Presiden (Perpres)
f.        Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.       Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)

1.    UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a)        hak-hak asasi manusia;
b)         hak dan kewajiban warga negara;
c)        pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d)       wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.
2.   Ketetapan MPR
 MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

a.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
a)         adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b)         adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c)         dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
d)        berkaitan dengan hak asasi manusia.
e)         berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku atas persetujuan DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.
a)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang
b)   ikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
c)   DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
d)  Apabila DPR menolak Perpu tersebut, maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.      Peraturan Pemerintahan (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang. Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu:
a)      Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya
b)       Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c)      Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d)     Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
e)      Tidak ada Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.
4.      Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD 1945, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan Undang-Undang. Peraturan Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
5.      Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
a)         Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
b)         Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.
c)         Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Matematika Sosial