Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945
Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD di dalam pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Dapat dilihat bahwa : Ayat (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang - Undang yang Berkaitan dengan : otonomi daerah , h ubungan pusat dan daerah , p embentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah , p engelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta , y ang berkaitan denga n perimbangan keuangan pusat dan daerah . Ayat (2) DPD dapat ikut membahas Rancangan Undang–Undang yang berkaitan dengan: otonomi daerah , h ubungan pusat dan daerah , p embentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah , p engelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta , y ang berkaitan denga perimbangan keuangan pusat dan daerah ; serta, memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Ayat (3) DPD...