HUKUM KEUANGAN NEGARA


A.       Hubungan antara Keuangan Negara dengan Hukum
Keuangan Negara sebagai suatu pengertian mempunyai korelasi dengan Negara. Negara adalah suatu istilah dalam ilmu hukum. Kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Tata Negara maka keuangan Negara berkaitan dengan Badan – badan kenegaraan, seperti Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pengawas Keuangan. Hubungannya meliputi pembagian tugas, wewenang, pertanggungjawaban, dan lain lain.
Hubungannya dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) antara lain meliputi teknik penyusunan anggaran, prosses pengesahan, sumber – sumber keuangan, pajak, retribusi, sumbangan, aspek pemasukan dan pengeluaran, sumber pendapatan daerah dan aktiva, hutang Negara dan sebagainya.
                
B.     Pengertian Keuangan Negara
     Menurut manual administrasi keuangan daerah, Administtrasi Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (baik uang maupun barang) yang dapat menjadi kekayaan Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
        Aspek yang terkandung dalam keuangan Negara
1.     Hak – hak Negara
2.     Kewajiban – keewajiban Negara
3.     Ruang lingkup keuangan Negara
4.     Aspek social ekonomi dari keuangan Negara

1.   Hak – hak Negara
a.       Hak monopoli mencetak uang
b.      Hak untuk memungut pajak, bea, cukai, dan retribusi
c.       Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat
d.      Hak untuk melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri

2.   Kewajiban – kewajiban Negara
Kewajiban –kewajiban utama Negara tersbut adalah merupakan realisasi dari tujuan Negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaamaian abadi dan keadilan sosial.

3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
a.       Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah
ü  Berupa uang berwujud APBN yang setiap tahun disusun dan ditetapkan dengan UU
ü  Berupa barang ( milik Negara) dapat berwujud barang bergerak,  tidak bergerak, hewan dan persediaan
b.      Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya
Adalah kekayaan Negara yang pengelolannya dipisahkan dari keuangan Negara. Cara pengelolaannya dapat didassarkan atas hokum public dan hokum privat. Bentuk - bentuk usahanya PERJAN, PERUM, PERSERO. Lembaga keuangan Negara milik Negara antara lain Bank Bumi Daya, BNI 1946, BRI, Perum Taspen, dll

4. Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara
           Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara antara lain Mencakup distribusi pendapatan dan kekayaan dan kestabilan kegiatan - kegiatan ekonomi. Distribusi keadilan pendapatan dan kekayaan negaran merupakan bagian dari demokrasi ekonomi yang merupakan bagian dari cita- cita keadilan dan perdamaian pada umumnya.
           Aspek politik dan sosialnya antara lain berupa tunjangan kemiskinan, pemeliharaan fakir miskin, pelayanan kesehatan, dll. Tujuan kestabilan ekonominya adalah untuk mengurangi timbulnya kegoncangan.

C.    Landasan Hukum keuangan Negara
      Pasal 23 UUD 1945 mengatur secara khusus mengenai keuangan Negara yang mengandung 2 unsur pokok di dalamnya yaitu :
1.      Unsur perioditas ( tiap – tiap tahun )
2.      Unsur yuridis ( Undang – Undang )
a. Landasan Khusus
§  ICW ( Indonesia corruption watch )
§  UU No. 9 tahun 1968 tentang Perbendaharaan Indonesia stbl
§  UU No. 5 tahun 1973 tentang BPK
§  UU APBN
§  Kepres No. 14A tahun 1980
c.    Landasan umum
§  UUD 1945
§  Ketetapan MPR mengenai Garis – garis Besar Haluan Negara

D.    Anggaran Negara
      Suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada suatu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi – tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan Negara pada suatu masa depan dan pada pihak lain perkiraan pendapatan yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut.

E.     Pendapatan Negara
Menurut Jean Bodin , macam kualifikasi penerimaan Negara :
§  Rampasan perang
§  Hadiah Negara sahabat
§  Domein atau tanah milik Negara
§  Perusahaan – perusahaan milik Negara
§  Bea eksport dan import
§  Pajak
      Menurut APBN :
      Sumber penerimaan rutin
a.       Bukan pajak di luar negeri
b.      Pajak langsung
c.       Pajak tidak langsung
d.      Bea cukai
e.       Pungutan lain
f.       Penerimaan pendidikan
g.      Penerimaan penjualan
h.      Penerimaan jasa
i.        Penerimaan kejaksaan dan peradilan
j.        Penerimaan kembali dan penerimaan lain – lain
k.      Penerimaan khusus
      Sumber penerimaan pembangunan
a.       Nilai lawan bantuan program
b.      Nilai rupiah bantuan proyek
c.       Sisa anggaran lebih

F.     Keuangan Daerah
      Wewenang yang diberikan kepada daerah antara lain :
ü  Pemungutan sumber – sumber pendapatan daerah
ü  Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah
ü  Pendapatan APBN dan perhituungan atas APBD


1.      Prinsip penyusunan dan pelaksanaan APBD
·         Agar Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD secara tepat waktu
·         Agar Daerah mengusahakan terwujudnya anggaran yang berimbang
·         Agar Daerah selalu melaksanakan tertib anggaran yang tercermin dari meningkatnya pendapatan asli daerah
·         Agar Pelaksanaan anggaran harus makin terarah dengan pola yang jelas
2.      Dasar Hukum Keuangan Daerah
·         UU No. 32 tahun 1956
·         UU No. 11 tahun 1957
·         UU No. 12 Drt. Tahun 1957
·         UU No. 10 tahun 1968
·         UU No. 5 tahun 1975
·         Dll

Comments

Popular posts from this blog

Matematika Sosial

Mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional