Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945


Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD di dalam pasal   22D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Dapat dilihat bahwa :
Ayat (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang Berkaitan dengan: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ayat (2) DPD dapat ikut membahas Rancangan Undang–Undang yang berkaitan dengan: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabunga daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta, yang berkaitan denga perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta, memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ayat (3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Jika dikaji lebih mendalam, dapat dijelaskan bahwa kata “dapat” mengajukan pada ayat (1) hanya menempatkan DPD lembaga negara yang membantu DPR dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Kemudian makna kata “ikut” membahas dalam ayat (2)  hanya memposisikan DPD lembaga negara yang tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pembahasan RUU. Selanjutnya pengertian dapat melakukan pengawasan pada ayat (3) dapat ditafsirkan, menempatkan DPD pada posisi yang lemah di dalam mekanisme checks and balances. Kata “dapat” menjelaskan bahwa, DPD tidak harus perlu mengajukan RUU kepada DPR, apalagi kalau DPD menganggap itu tidak terlalu penting, atau hanya sebuah rumusan yang tidak mengikat DPD untuk mengajukan RUU kepada DPR. Boleh jadi, jika terjadi ketegangan politik antara DPR dan DPD, DPR tidak mengikutsertakan DPD dalam proses pembahasan.  Dijelaskan pula bahwa DPD sebagai lembaga baru dalam ketatanegaraan di Indonesia apabila diperhatikan dalam pasal 22 UUD 1945 kewenangan DPD sangat terbatas dalam lembaga legislasi atau pembentukan undang-undang. Demikian juga aturan-aturan pelaksanaan tugas DPD yang dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang SusDuk MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat dilihat posisi politik DPD tidak optimal mengambil peran menentukan dalam mewakili aspirasi daerah. Tidak sebesar dengan legitimasi yang diperoleh dalam pemilu, berbagai peraturan mempertegas kearah lemahnya posisi DPD seperti pasal 42 ayat (1), (2), dan (3) mengenai tugas dan kewenangan DPD yang hanya dapat mengajukan RUU ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang terkait dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Itupun DPD hanya diundang oleh DPR untuk ikut membahas RUU sesuai tertib DPR sebelum DPR membahas RUU dengan pemerintah.
Lebih lanjut pasal 43 ayat (1), (2), (3), (4). Anggota DPD hanya ikut membahas bersama DPR dan pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I sesuai tata tertib DPR. Pembahasan itu hanya berupa penyampaian pendapat DPD serta tanggapan terhadap pandangan umum dan pendapat masing-masing lembaga yang nantinya akan menjadi bahan masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Begitu pula dalam pasal 44 ayat (1), (2), dan (3).  DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU, APBN, dan RUU tentang Pajak, pendidikan dan agama secara tertulis untuk menjadi masukan pembahasan lebih lanjut diantara DPR dan Pemerintah. Sedangkan Menurut UU No 27 tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menggantikan UU SuDuk No. 22 Tahun 2003. Kewenangan DPD dalam hal pembentukan UU atau legislasi, tidak menunjukkan kewenangan yang signifikan karena pada pasal 223 ayat (1) Huruf a, b, c, d, dan pasal 224 ayat (1) Huruf a, b, c. DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berakitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berakitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dan ikut membahas RUU  pada   tingkat 1 bersama DPR dan Presiden dalam hal penyampaian pandangan umum atas RUU, serta tanggapan dari masing-masing lembaga. Serta ikut membahas RUU bersama DPR dan Presiden baik  RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden pada tingkat 1. Sedangkan pasal 251 ayat (1), (2) dan (3), pasal 252 ayat (1), (2) dan pasal 253 ayat (1), (2), menjelaskan tentang tata cara anggota DPD dalam pengajuan dan pembahasan RUU pada sidang paripurna DPD. Dimana DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional dengan disertai penjelasan akademik yang diusulkan oleh panitia perancang undang-undang atau panitia dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar dari pimpinan DPD. Dan ikut serta membahas RUU bersama DPR dan Presiden pada tingkat I. Pasal 254 menjelaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan dalam pembentukan Undang-undang untuk ikut membahas RUU bersama DPR dan Presiden  pada pembicaraan tingkat I seperti tertuang dalam pasal 150 ayat (1), (2) huruf b dan e dan ayat (4) huruf b. Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah dan penyampaian pendapat mini.
Meskipun kewenangan DPD sangat terbatas diatur dalam pasal 22D ayat (1) dan (2) dalam pembentukan undang-undang, sesungguhnya peluang dalam mengoptimalkan peran DPD masih ada. Banyak persoalan yang bergejolak di daerah membutuhkan pendampingan DPD. Peran DPD tidak hanya mengajukan RUU tetapi juga ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan lain-lain. Untuk itu, DPD perlu memperkuat basis pengetahuan dan keterampilan baik dalam komunikasi politik maupun legislasi, serta memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya lembaga tinggi negara lainnya, perguruan tinggi, LSM, tokoh-tokoh agama, tokoh adat dan kelompok masyarakat, kelompok usaha dan lain-lain. Kalau simpati rakyat sudah diraih DPD melalui kinerjanya yang optimal setidaknya akan mendapat dukungan dari rakyat dan mewakili daerah dengan terus berjuang sampai memperoleh hasil ditingkat pusat. 


 Persiapan Ujian Politik Hukum. . .
Heheee

Comments

Popular posts from this blog

Matematika Sosial

Mendeskripsikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional