Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945
Keterbatasan kewenangan yang
dimiliki oleh DPD di dalam pasal 22D
ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Dapat dilihat bahwa :
Ayat (1) DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang Berkaitan
dengan: otonomi
daerah, hubungan
pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabunga
daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta, yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Ayat (2) DPD dapat ikut membahas Rancangan Undang–Undang
yang berkaitan dengan:
otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabunga
daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; serta, yang berkaitan denga perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
serta, memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara, rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ayat
(3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Jika dikaji lebih mendalam, dapat
dijelaskan bahwa kata “dapat” mengajukan pada ayat (1) hanya menempatkan DPD
lembaga negara yang membantu DPR dalam menjalankan fungsi legislatifnya.
Kemudian makna kata “ikut” membahas dalam ayat (2) hanya memposisikan DPD lembaga negara yang
tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pembahasan RUU. Selanjutnya pengertian
dapat melakukan pengawasan pada ayat (3) dapat ditafsirkan, menempatkan DPD
pada posisi yang lemah di dalam mekanisme checks
and balances. Kata “dapat” menjelaskan bahwa, DPD tidak harus perlu
mengajukan RUU kepada DPR, apalagi kalau DPD menganggap itu tidak terlalu
penting, atau hanya sebuah rumusan yang tidak mengikat DPD untuk mengajukan RUU
kepada DPR. Boleh jadi, jika terjadi ketegangan politik antara DPR dan DPD, DPR
tidak mengikutsertakan DPD dalam proses pembahasan. Dijelaskan pula bahwa DPD sebagai lembaga baru
dalam ketatanegaraan di Indonesia apabila diperhatikan dalam pasal 22 UUD 1945
kewenangan DPD sangat terbatas dalam lembaga legislasi atau pembentukan undang-undang.
Demikian juga aturan-aturan pelaksanaan tugas DPD yang dituangkan dalam UU No.
22 Tahun 2003 tentang SusDuk MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat dilihat posisi
politik DPD tidak optimal mengambil peran menentukan dalam mewakili aspirasi
daerah. Tidak sebesar dengan legitimasi yang diperoleh dalam pemilu, berbagai
peraturan mempertegas kearah lemahnya posisi DPD seperti pasal 42 ayat (1),
(2), dan (3) mengenai tugas dan kewenangan DPD yang hanya dapat mengajukan RUU
ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang terkait dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Itupun DPD hanya diundang oleh DPR untuk ikut membahas RUU
sesuai tertib DPR sebelum DPR membahas RUU dengan pemerintah.
Lebih
lanjut pasal 43 ayat (1), (2), (3), (4). Anggota DPD hanya ikut membahas
bersama DPR dan pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I sesuai tata tertib
DPR. Pembahasan itu hanya berupa penyampaian pendapat DPD serta tanggapan
terhadap pandangan umum dan pendapat masing-masing lembaga yang nantinya akan
menjadi bahan masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Begitu pula dalam pasal 44 ayat (1), (2), dan (3). DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU, APBN, dan RUU tentang Pajak, pendidikan dan agama secara tertulis
untuk menjadi masukan pembahasan lebih lanjut diantara DPR dan Pemerintah. Sedangkan
Menurut UU No 27 tahun 2009 mengenai MPR,
DPR, DPD dan DPRD yang menggantikan UU
SuDuk No. 22 Tahun 2003. Kewenangan DPD dalam hal pembentukan UU atau
legislasi, tidak menunjukkan kewenangan yang signifikan karena pada pasal
223 ayat
(1) Huruf a, b, c, d, dan pasal 224 ayat (1) Huruf a, b, c. DPD hanya dapat
mengajukan RUU yang berakitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berakitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Dan ikut membahas RUU
pada tingkat 1 bersama DPR dan
Presiden dalam hal penyampaian pandangan umum atas RUU, serta tanggapan dari
masing-masing lembaga. Serta ikut membahas RUU bersama DPR dan Presiden
baik RUU yang diajukan oleh DPR atau
Presiden pada tingkat 1. Sedangkan pasal 251
ayat (1), (2) dan (3), pasal 252
ayat (1), (2) dan pasal 253
ayat (1), (2),
menjelaskan tentang tata cara anggota DPD dalam pengajuan dan pembahasan RUU
pada sidang paripurna DPD. Dimana DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program
legislasi nasional dengan disertai penjelasan akademik yang diusulkan oleh
panitia perancang undang-undang atau panitia dan disampaikan secara tertulis
kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar dari pimpinan DPD. Dan ikut serta
membahas RUU bersama DPR dan Presiden pada tingkat I. Pasal 254 menjelaskan
bahwa DPD mempunyai kewenangan dalam pembentukan Undang-undang untuk ikut
membahas RUU bersama DPR dan Presiden
pada pembicaraan tingkat I seperti tertuang dalam pasal 150 ayat (1),
(2) huruf b dan e dan ayat (4) huruf b. Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan
kegiatan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah dan
penyampaian pendapat mini.
Meskipun kewenangan DPD sangat
terbatas diatur dalam pasal 22D ayat (1) dan (2) dalam pembentukan
undang-undang, sesungguhnya peluang dalam mengoptimalkan peran DPD masih ada.
Banyak persoalan yang bergejolak di daerah membutuhkan pendampingan DPD. Peran
DPD tidak hanya mengajukan RUU tetapi juga ikut dalam pembahasan RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah dan lain-lain. Untuk itu, DPD perlu memperkuat
basis pengetahuan dan keterampilan baik dalam komunikasi politik maupun
legislasi, serta memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya
lembaga tinggi negara lainnya, perguruan tinggi, LSM, tokoh-tokoh agama, tokoh
adat dan kelompok masyarakat, kelompok usaha dan lain-lain. Kalau simpati
rakyat sudah diraih DPD melalui kinerjanya yang optimal setidaknya akan
mendapat dukungan dari rakyat dan mewakili daerah dengan terus berjuang sampai
memperoleh hasil ditingkat pusat.
Persiapan Ujian Politik Hukum. . .
Heheee
Comments
Post a Comment