ANALISIS YURIDIS KEKUASAAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK UNDANG-UNDANG SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
, Latar Belakang
Dalam setiap
negara akan selalu diketemukan satu bagian yang secara khusus mengatur
ketentuan-ketentuan mengenai keorganisasian negara, yaitu UUD atau Konstitusi.
Seperti diketahui bahwa negara manapun di dunia
ini mempunyai tujuan tertentu yaitu tujuan negara yang dirumuskan dalam
konstitusi. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka negara yang bersangkutan
mempunyai seperangkat alat-alat atau organ baik eksekutif, legislatif, serta
yudikatif yang memiliki fungsi dan peranan masing-masing. UUD 1945 menyatakan
secara eksplisit tugas dan kewenangan Presiden yang mencakup tidak hanya bidang
eksekutif tapi juga legislatif.
Adanya amandemen
UUD menyebabkan adanya perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang membawa
konsekuensi pada kekuasaan Presiden. Sebelum amandemen, kekuasaan Presiden
sangat besar karena pasal-pasal dalam konstitusi yang membatasi kekuasaan Presiden
masih sangat kurang. Ketentuan konstitusional tentang kekuasaan eksekutif yang
terbatas diperlukan untuk menutup kemungkinan tumbuhnya rezim otoritarianisme
yang cenderung represif. Kegagalan rezim otoriter menyelamatkan Indonesia dari
krisis ekonomi merupakan pelajaran yang sangat berharga. Oleh karena itu, badan
legislatif dan yudikatif pada khususnya-di bantu media massa, kampus, kelompok
kepentingan pada umumnya- harus mengkondisikan diri untuk tetap memantau
ekspansi kekuatan eksekutif (Presiden) agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 UUD, pembentuk Undang-Undang
adalah DPR bersama dengan Presiden. Sebelum diadakannya Perubahan UUD 1945
titik berat pembentuk Undang-Undang ada di tangan Presiden. Namun dengan adanya
reformasi, pembentuk UU bergeser ke tangan DPR. Hal ini dapat dibaca dari Pasal
20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi: DPR memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. Rumusan Pasal 20 ayat (1) ini
merupakan pindahan dari Pasal 5 ayat (1) lama yang berbunyi: Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Selama
kurang lebih 30 tahun, rumusan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (lama) ini ditafsirkan
bahwa pembentuk Undang-Undang adalah Presiden, sedangkan DPR hanyalah
bersetuju untuk setuju atau tidak setuju terhadap RUU yang dibentuk
atau disusun oleh Presiden. Presiden (Pemerintah) sebagaimana bunyi Pasal
5 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 yang berbunyi: Presiden berhak
mengajukan RUU kepada DPR, hanyalah mempunyai “hak” yang dapat digunakan
atau tidak digunakan. Presiden pemegang kekuasaan pemerintah (eksekutif),
kekuasaan membentuk Undang-Undang (legislatif) dengan persetujuan DPR dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
1.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka diidentifikasi permasalahan sebagai
berikut : Organ negara berfungsi sebagai barometer penyelenggaraan negara,
Presiden tidak dapat bertindak sewenang-wenang, Terdapat perbadaan tugas dan
kewenangan Presiden sebelum dan sesudah amaneman UUD 1945, Ada perbedaan
kedudukan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif sebelum dan sesudah
amandemen UUD 1945,Ada pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR.
3.
Pembatasan Masalah
Agar
pengkajian ini terfokus dan terarah, maka pembatasan masalah perlu dilakukan.
Masalah yang ingin diteliti adalah “ Tinjauan Yuridis Kekuasaan Presiden dalam
Membentuk Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandeman UUD 1945”.
4.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
pembatasan masalah, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Bagaimana Kekuasaan Presiden dalam Membentuk Undang-Undang Sebelum dan Sesudah
Amandemen UUD 1945?
5.
Tujuan Penelitian
adalah untuk mengetahui : Kekuasaan Presiden dalam membentuk Undang-Undang
sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
6. Manfaat
Penelitian
Manfaat
teoritis : Memberi sumbangan pemikiran berupa khasanah keilmuan dalam bidang
hukum, khususnya Hukum Tata Negara, Menambah referensi hukum yang dapat
digunakan sebagai acuan bagi penelitian dalam bidang yang relevan dengan
penelitian di masa mendatang dalam lingkup yang lebih detail, jelas dan
mendalam lagi. Manfaat praktis Bagi Peneliti : Menambah pengetahuan dan wawasan
peneliti mengenai Hukum Tata Negara, khususnya mengenai sistem lembaga kepresidenan. Bagi Ilmu
Pengetahuan :Menambah jumlah penelitian normatif tentang bidang Hukum Tata
Negara dan dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi peneliti yang lebih
mendalam. Bagi Masyarakat : Memberi manfaat kepada Pemerintah dan DPR sebagai
bahan acuan dalam penyusunan peraturan Perundang-undangan.
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Undang-Undang :
Dalam
kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa untuk menterjemahkan kata Inggris
“constitution” dengan kata Indonesia yang berarti Undang-Undang Dasar. Para
Penyusun Undang-Undang Dasar 1945 menganut pikiran yang menjelaskan pengertian
Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
dikatakan bahwa : “Undang-Undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis,
sedangkan disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum dasar yang
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis “.
b.
Sistem dan cara
perubahan UUD
Apabila
dipelajari secara teliti mengenai sistem perubahan UUD atau konstitusi di
berbagai negara, setidaknya ada dua sistem yang berkembang yaitu : pertama Renewel
(pembaharuan), artinya apabila suatu konstitusi atau UUD dilakukan perubahan
maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Sistem
ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, dan
Perancis. Kedua Amandemen (perubahan) ialah apabila suatu konstitusi diubah
(diamandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku dan hasil amandemen
tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Negara yang
menganut sistem ini adalah negara Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat (Dahlan
Thaib, dkk, 2004 : 67)
c.
Teori Pembagian Kekuasaan
Jhon
Locke yang dianggap pertama kali mengintrodusir pada dunia tentang konsep
pemisahan kekuasaan. Gagasan-gagasan tersebut termuat dalam bukunya “two treaties of (on) civil government”
(1690). Locke menyatakan bahwa untuk menghindari kepemimpinan yang totaliter
(absolut), maka kekuasaan negara tidak boleh terletak pada satu tangan saja
atau satu lembaga saja. Kekuasaan politik dalam negara harus dipencarkan atau
dipisahkan yaitu ke dalam : kekuasaan legislatif (pembentuk Undang-Undang), kekuasaan
eksekutif (pelaksana Undang-Undang), kekuasaan federatif. Dalam wilayah praktis
politik, prinsip Trias Politica-nya Locke-Montesquieu telah banyak bergeser
atau berubah. Dalam konteks politik Indonesia misalnya saja, lembaga yang berwenang
membentuk Undang-Undang berdasarkan UUD 1945 sebelum mengalami perubahan adalah
DPR dengan Presiden. Setelah perubahan ke-4, prinsip pembagian kekuasaan yang
bersifat vertical itu tidak lagi dianut oleh UUD 1945 “. Sekarang, meskipun
bukan dalam pengertian Trias Politica ala Montesquieu, UUD 1945 menganut paham
pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check
and balances antar lembaga-lembaga negara.
d.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan Presidensial yang dijalankan semasa Orde Baru dibawah
kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Setelah
diadakan amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan di Indonesia mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
e. Kekuasaan
Presiden sebagai kepala negara mempunyai sejumlah hak prerogatif atau hak
istimewa yaitu hak yang hanya dimiliki oleh seorang kepala negara. Hak tersebut
terdiri atas pelaksana dari pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14
dan pasal 15 UUD 1945. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan yang dimaksud
kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Sebagai kekuasaan eksekutif,
pemyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dapat dibedakan antara
kekuasaan penyelenggaraan yang bersifat umum (kekuasaan menyelenggakan
administrasi negara) dan kekuasaan penyelenggaraan yang bersifat khusus (tugas
dan wewenang pemerintah yang secara konstitusional ada pada Presiden pribadi yang
memiliki sifat prerogatif).
1. Pembahasan
1. Kekuasaan Presiden
dalam Membentuk
Undang-Undang Sebelum Amandemen
UUD 1945 : Sebelum diadakan amandemen, UUD 1945 membangun sistem
politik yang memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden (executive heavy) sehingga Presiden menjadi steril dari kekuasaan kontrol dan
penyeimbangan kekuatan dari luarnya karena tidak ada mekanisme check and
balances yang ketat. Lembaga legislatif (yang secara praktis didominasi oleh
Presiden) memiliki atribusi dan delegasi kewenangan yang sangat besar untuk
menafsirkan lagi hal-hal penting yang ada di dalam UUD 1945 dengan peraturan
pelaksanaan atau Undang-Undang organik. Oleh karena kekuasaan Presiden sangat
besar, maka implementasi atribusi dan delegasi kewenangan itu sangat ditentukan
oleh kehendak-kehandak Presiden yang cenderung menimbun kekuasaan secara
terus-menerus. Pasal
5 UUD 1945 menunjukan bahwa pemegang kekuasaan legilatif di Indonesia bukanlah
DPR, melainkan Presiden. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada ditangan Presiden. Sedangkan kedudukan DPR sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya menegaskan bahwa pembentukan UU
harus mendapatkan persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR. Sebelum
diadakannya amandemen UUD kekuasaan Presiden sangat besar dalam membentuk
Undang-Undang. Hal yang membuat lembaga eksekutif menjadi berkuasa begitu besar
yaitu adanya 13 (tiga belas) pasal dari 37 pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
langsung tentang jabatan Presiden.
2.
Kekuasaan
Presiden
dalam Membentuk
Undang-Undang Sesudah Amandemen
UUD 1945 : Sesudah amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi
ada ditangan DPR dengan persetujuan dari presiden (Pasal 20 ayat (1) perubahan
pertama UUD 1945). Dengan demikian, telah terjadi perubahan kewenangan
legislasi dari Presiden dengan persetujuan DPR kepada DPR dengan persetujuan
Presiden. Selain memiliki fungsi legislasi, DPR juga memiliki fungsi anggaran
dan pengawasan (Pasal 20A ayat (1) perubahan kedua UUD 1945). Sementara kewenangan mengajukan
rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat
persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2) perubahan pertama UUD 1945).
Setelah
diadakannya amandemen UUD kekuasaan membuat Undang-Undang ada di tangan DPR.
Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan besar tapi DPR yang mempunyai kekuasaan
besar. Oleh karena itu, terjadi lah pergeseran kekuasaan legislatif dari
Presiden ke DPR. Presiden mempunyai kedudukan yang sederajat dengan DPR, dan
dalam keadaan itu Presiden wajib bekerjasama dengan DPR dalam membuat
Undang-Undang. Fungsi pembuatan Undang-Undang dipertegas sebagai kekuasaan DPR,
bukan lagi kekuasaan Presiden.
Nama
Lembaga
|
Sebelum Amandemen
UUD 1945
|
Sesudah Amandemen
UUD
1945
|
Presiden
|
1.
Kekuasaan Presiden
sangat dominan.
2.
Presiden memiliki
kekuasaan yang besar dalam membentuk undang-undang.
3.
Menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
|
1.
Posisi Presiden tidak
dominan.
2.
Membatasi beberapa
kekuasaan presiden.
3.
Kekuasaan membuat
undang-undang sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
|
DPR
|
1.
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan Presiden.
2.
Memberikan persetujuan atas Perpu.
3.
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
|
1. Posisi &kewenangannya diperkuat.
2. Mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang
sementara pemerintah berhak mengajukan rancangan undang-undang.
3.
Proses
dan mekanisme membentuk Undang-Undang antara DPR dan Pemerintah.
4.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar
lembaga negara.
|
I.
KESIMPULAN
1. Sebelum adanya perubahan UUD 1945
kekuasaan Presiden dalam membuat Undang-Undang sangatlah besar. Hal ini dapat
dilihat dari masa pemerintahan Orde Baru (Soeharto), kekuasaan membuat
Undang-Undang ada di tangan Presiden. Sesuai pasal 5 ayat (1) DPR hanya sekedar
memberikan persetujuan atas Undang-Undang itu. Perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan
Presiden dan DPR, perubahan pertama UUD 1945 terhadap Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 UUD 1945 dipandang sebagai permulaan terjadinya pergeseran executive heavy ke arah legislatif heavy. Hal tersebut terlihat dari pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk Undang-Undang
yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi
Presiden berhak mengjukan Rancangan Undang-Undang,
dan DPR memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang (Pasal 20). Perubahan pasal-pasal
tersebut memindahkan titik berat kekuasaan legislatif nasional yang semula
berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.
2.
Sesudah
amandemen UUD 1945 kekuasaan legislasi ada ditangan DPR dengan persetujuan dari
Presiden (Pasal 20 ayat (2) perubahan pertama UUD 1945). Dengan demikian, telah
terjadi perubahan kewenangan legislasi dari Presiden dengan persetujuan DPR
kepada DPR dengan persetujuan bersama. Selain memiliki fungsi legislasi, DPR
juga memiliki fungsi anggaran dan pengawasan (Pasal 20A ayat (1) perubahan
kedua UUD 1945). Sementara
kewenangan mengajukan Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat (2) perubahan pertama UUD
1945). Dari hasil Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menjadi
Undang-Undang tidak lagi bersifat final, tetapi dapat dilakukan uji material (yudicial review) oleh Mahkamah
Konstitusi atas permintaan pihak tertentu. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945
perubahan ketiga, disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat tetap untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah Zaini. 1991. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Asykuri, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan ( Menuju Kehidupan yang Demokratis dan
Berkeadaban ). Yogyakarta : PP Muhammadiyah
Bagir Manan. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta : UII Press
Marwan effendi. 2005. Kejaksaan RI, Posisi dan Fungsinya dari
perspektif Hukum. Jakarta : gramedia
pustaka utama
Mashuri Maschab. 1983. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia.
Jakarta : PT. Bina Aksara
Ramlan Surbakti. 1998. Reformasi Kekuasaan Presiden. Jakarta :
PT Grasindo
Soerjono Soekamto. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :
UII Press
Sobirin Malian. 2001. Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti
UUD 1945. Yogyakarta : UII Press
Subardjo. 2008. DPD Antara Harapan dan Kenyataan. Yogyakarta : Dini Mediapro
Comments
Post a Comment